1 TENTARA NASIONAL INDONESIA No MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT PA: CAJ-11.b. BUKU PETUNJUK ADMINISTRASI tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI UMUM ANGKATAN DARAT DISAHKAN DENGAN KEPUTUSAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT NOMOR KEP/430/X/2013 TANGGAL 31 OKTOBER 2013 2 DAFTAR ISI Halaman Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/430/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Buku Petunjuk Administrasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Umum Angkatan Darat.
Manual de buenas practicas en cultivo de chile habanero pdf. Informasi buku Judul buku: Komposisi Penulis: Gorys Keraf Tebal: xvi 347. Komposisi 1971 Tatabahasa Indonesia 1991 Tanya Jawab Ejaan Bahasa. Converts every printable document schneiderei guide cataclysm wow PDF, JPG, PNG, TIF and more.
1 BAB PENDAHULUAN 1. Umum Maksud dan Tujuan Ruang Lingkup dan Tata Urut Dasar Pengertian (Sublampiran A). 4 BAB I KETENTUAN UMUM 6. Umum Tujuan dan Sasaran Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Administrasi Umum Ketentuan Administrasi.
6 BAB III ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 10. Umum Organisasi Tugas dan Tanggung Jawab 132 BAB IV PELAKSANAAN KEGIATAN 13. Umum Penyelenggaraan Tulisan Dinas Penyampaian Tulisan Dinas Pengelolaan Arsip i 3 BAB V PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 17.
Umum Pengawasan Penyelenggaraan Minu AD Pengendalian Penyelenggaraan Minu AD 270 BAB VI PENUTUP 20. Keberhasilan Penyempurnaan. 271 SUBLAMPIRAN A PENGERTIAN 272 SUBLAMPIRAN B SKEMA ALIRAN PENYUSUNAN BUJUKMIN ii 4 TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT KEPUTUSAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT Nomor Kep/430/X/2013 tentang BUKU PETUNJUK ADMINISTRASI TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI UMUM ANGKATAN DARAT KEPALA STAF ANGKATAN DARAT, Menimbang: a. Bahwa dibutuhkan adanya peranti lunak berupa buku petunjuk administrasi untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi Satuan dan sumber bahan ajaran bagi Lembaga Pendidikan di lingkungan Angkatan Darat; b.
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perlu dikeluarkan Keputusan Kasad mengenai Buku Petunjuk Administrasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Umum Angkatan Darat; Mengingat: 1. Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012 tentang Pedoman Administrasi Umum Tentara Nasional Indonesia; 2.
Peraturan Kasad Nomor Perkasad/1/VII/2007 tanggal 5 Juli 2007 tentang Buku Petunjuk Administrasi tentang Tulisan Dinas di Lingkungan Angkatan Darat; 3. Peraturan Kasad Nomor Perkasad/6/II/2009 tanggal 24 Februari 2009 tentang Buku Petunjuk Induk tentang Ajudan Jenderal; 4. Peraturan Kasad Nomor Perkasad/24-02/IX/2011 tanggal 1 September 2011 tentang Buku Petunjuk Administrasi tentang Penyusunan, Penerbitan Doktrin dan Buku Petunjuk Angkatan Darat; 5. Peraturan Kasad Nomor Perkasad/1-33/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 tentang Buku Pedoman Pengelolaan Arsip; 6. Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/24/II/2006 tanggal 3 Februari 2006 tentang Pengesahan Berlakunya Buku Petunjuk Pembinaan tentang Doktrin TNI AD; 5 2 Memperhatikan: 1.
Surat Perintah Kasad Nomor Sprin/386/II/2013 tanggal 21 Februari 2013 tentang Perintah Penyusunan/Revisi Bujuk TNI AD yang diprogramkan dan dianggarkan pada TA 2013; 2. Surat Perintah Dirajenad Nomor Sprin/143/I/2013 tanggal 23 Januari 2013 tentang Kelompok Kerja Penyusunan Buku Petunjuk Administrasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Umum Angkatan Darat; dan 3. Hasil perumusan kelompok kerja revisi Buku Petunjuk Administrasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Umum Angkatan Darat.
MEMUTUSKAN Menetapkan: 1. Buku Petunjuk Administrasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Umum Angkatan Darat sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini dengan menggunakan kode PA: CAJ- 11.b. Buku Petunjuk Administrasi ini berklasifikasi BIASA. Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat sebagai Pembina materi Buku Petunjuk Administrasi ini. Ketentuan lain yang bertentangan dengan materi Buku Petunjuk Administrasi ini dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 31 Oktober 2013 a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Dankodiklat, tertanda Distribusi: A dan B Angkatan Darat Tembusan: 1. Dirjen Renhan Kemhan RI 4. Asrenum Panglima TNI 5. Kapusjarah TNI Lodewijk F. Paulus Letnan Jenderal TNI Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat (ditandatangani dan dicap) Didik Hartanto, S.I.P. Brigadir Jenderal TNI 6 TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT Lampiran Keputusan Kasad Nomor Kep/430/X/2013 Tanggal 31 Oktober 2013 BUKU PETUNJUK ADMINISTRASI tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI UMUM ANGKATAN DARAT BAB I PENDAHULUAN 1.
1 TENTARA NASIONAL INDONESIA No MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT PA: CAJ-11.b. BUKU PETUNJUK ADMINISTRASI tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI UMUM ANGKATAN DARAT DISAHKAN DENGAN KEPUTUSAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT NOMOR KEP/430/X/2013 TANGGAL 31 OKTOBER 2013 2 DAFTAR ISI Halaman Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/430/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Buku Petunjuk Administrasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Umum Angkatan Darat.
Manual de buenas practicas en cultivo de chile habanero pdf. Informasi buku Judul buku: Komposisi Penulis: Gorys Keraf Tebal: xvi 347. Komposisi 1971 Tatabahasa Indonesia 1991 Tanya Jawab Ejaan Bahasa. Converts every printable document schneiderei guide cataclysm wow PDF, JPG, PNG, TIF and more.
1 BAB PENDAHULUAN 1. Umum Maksud dan Tujuan Ruang Lingkup dan Tata Urut Dasar Pengertian (Sublampiran A). 4 BAB I KETENTUAN UMUM 6. Umum Tujuan dan Sasaran Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Administrasi Umum Ketentuan Administrasi.
6 BAB III ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 10. Umum Organisasi Tugas dan Tanggung Jawab 132 BAB IV PELAKSANAAN KEGIATAN 13. Umum Penyelenggaraan Tulisan Dinas Penyampaian Tulisan Dinas Pengelolaan Arsip i 3 BAB V PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 17.
Umum Pengawasan Penyelenggaraan Minu AD Pengendalian Penyelenggaraan Minu AD 270 BAB VI PENUTUP 20. Keberhasilan Penyempurnaan. 271 SUBLAMPIRAN A PENGERTIAN 272 SUBLAMPIRAN B SKEMA ALIRAN PENYUSUNAN BUJUKMIN ii 4 TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT KEPUTUSAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT Nomor Kep/430/X/2013 tentang BUKU PETUNJUK ADMINISTRASI TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI UMUM ANGKATAN DARAT KEPALA STAF ANGKATAN DARAT, Menimbang: a. Bahwa dibutuhkan adanya peranti lunak berupa buku petunjuk administrasi untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi Satuan dan sumber bahan ajaran bagi Lembaga Pendidikan di lingkungan Angkatan Darat; b.
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perlu dikeluarkan Keputusan Kasad mengenai Buku Petunjuk Administrasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Umum Angkatan Darat; Mengingat: 1. Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012 tentang Pedoman Administrasi Umum Tentara Nasional Indonesia; 2.
Peraturan Kasad Nomor Perkasad/1/VII/2007 tanggal 5 Juli 2007 tentang Buku Petunjuk Administrasi tentang Tulisan Dinas di Lingkungan Angkatan Darat; 3. Peraturan Kasad Nomor Perkasad/6/II/2009 tanggal 24 Februari 2009 tentang Buku Petunjuk Induk tentang Ajudan Jenderal; 4. Peraturan Kasad Nomor Perkasad/24-02/IX/2011 tanggal 1 September 2011 tentang Buku Petunjuk Administrasi tentang Penyusunan, Penerbitan Doktrin dan Buku Petunjuk Angkatan Darat; 5. Peraturan Kasad Nomor Perkasad/1-33/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 tentang Buku Pedoman Pengelolaan Arsip; 6. Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/24/II/2006 tanggal 3 Februari 2006 tentang Pengesahan Berlakunya Buku Petunjuk Pembinaan tentang Doktrin TNI AD; 5 2 Memperhatikan: 1.
Surat Perintah Kasad Nomor Sprin/386/II/2013 tanggal 21 Februari 2013 tentang Perintah Penyusunan/Revisi Bujuk TNI AD yang diprogramkan dan dianggarkan pada TA 2013; 2. Surat Perintah Dirajenad Nomor Sprin/143/I/2013 tanggal 23 Januari 2013 tentang Kelompok Kerja Penyusunan Buku Petunjuk Administrasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Umum Angkatan Darat; dan 3. Hasil perumusan kelompok kerja revisi Buku Petunjuk Administrasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Umum Angkatan Darat.
MEMUTUSKAN Menetapkan: 1. Buku Petunjuk Administrasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Umum Angkatan Darat sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini dengan menggunakan kode PA: CAJ- 11.b. Buku Petunjuk Administrasi ini berklasifikasi BIASA. Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat sebagai Pembina materi Buku Petunjuk Administrasi ini. Ketentuan lain yang bertentangan dengan materi Buku Petunjuk Administrasi ini dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 31 Oktober 2013 a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Dankodiklat, tertanda Distribusi: A dan B Angkatan Darat Tembusan: 1. Dirjen Renhan Kemhan RI 4. Asrenum Panglima TNI 5. Kapusjarah TNI Lodewijk F. Paulus Letnan Jenderal TNI Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat (ditandatangani dan dicap) Didik Hartanto, S.I.P. Brigadir Jenderal TNI 6 TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT Lampiran Keputusan Kasad Nomor Kep/430/X/2013 Tanggal 31 Oktober 2013 BUKU PETUNJUK ADMINISTRASI tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI UMUM ANGKATAN DARAT BAB I PENDAHULUAN 1.